BAB I
ARTI DAN TUJUAN
HUKUM
1. MANUSIA
DAN MASYARAKAT
1.
Manusia
sebagai makhluk sosial
Dalam
sejarah perkembangan manusia tidak ada seorangpun yang hidup menyendiri,
terpisah dari kelompok manusia lainnya, kecuali dalam keadaan terpaksa dan itu
pun hanyalah untuk sementara waktu.
Aristoteles (384-322 semelum M), seorang
ahli fikir Yunani-Kuno mengatakan dalam ajarannya, bahwa manusia itu sebagai
ZOON POLITICON, artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk pada dasarnya selalu
ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi makhluk yang
suka bermasyarakat. Dan oleh karena sifatnya yang suka bergaul satu sama lain,
maka manusia disebut makhluk sosial.
Manusia
sebagai individu mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri, namun manusia
sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir,
hidup berkembang dan meninggal dunia dalam masyarakat.
Sebagai
contoh; Pak Tani baru dapat mengerjakan tanahnya setelah ia memperoleh
alat-alat pertanian yang dibuat oleh pandai besi. Pakaian yang dipakainya malah
hasil karya tukang jahit; tukang jahit tidak dapat menghasilkan pakaian kalau
taka da ahli tenun atau pekerja pabrik yang membuat bahannya terlebih dahulu.
Lebih-lebih
zaman modern ini tidaklah mungkin bagi seseorang untuk hidup secara layak dan
sempurna tanpa bantuan atau kerja sama dengan orang lain.
2.
Masyarakat
Persatuan
manusia yang timbul dari kodrat yang sama itu lazim disebut masyarakat. Jadi masyarakat itu
terbentuk apabila ada dua orang atau lebih hidup bersama, sehingga dalam
pergaulan hidup itu timbul pelbagai hubungan atau pertalian yang mengakibatkan
bahwa yang seorang dan lain saling kenal mengenal dan pengaruh-mempengaruhi.
3.
Golongan-golongan
dalam masyarakat
Dalam masyarakat terdapat berbagai
golongan, misalnya kelompok-kelompok pelajar/mahasiswa di waktu beristirahat di
sekolah/Perguruan Tinggi. Adapun golongan-golongan dalam masyarakat itu
disebabkan antara lain karena orang:
a.
merasa
tertarik oleh orang lain yang tertentu
b.
merasa
mempunyai kesukaan yang sama dengan orang lain
c.
merasa
memerlukan kekuatan/bantuan oaring lain
d.
mempunyai
hubungan daerah dengan orang lain
e.
mempunyai
hubungan kerja dengan orang lain
Sifat
golongan-golongan dalam masyarakat itu bermacam-macam dan tergantung pada dasar
dan tujuan hubungan orang-orang dalam golongan itu. Dalam suatu golongan
seringkali harus ada kerja sama antara golongan yang satu dan yang lain,
misalnya antara golongan penghasil (produsen) barang keperluan hidup dan
golongan pembeli (konsumen) antara golongan ilmu pengetahuan (cendekiawan) dan
golongan industry dan seterusnya.
4. Bentuk masyarakat
Masyarakat sebagai bentuk pergaulan hidup
bermacam-macam ragamnya, di antaranya yaitu:
Ø
yang
berdasarkan hubungan yang diciptakan para anggotanya:
a. masyarakat paguyuban (gemeinschaft), apabila hubungan itu bersifat kepribadian
dan menimbulkan ikatan batin, misalnya rumah tangga, perkumpulan kematian dan
sebagainya.
b. masyarakat petembayan (gesellschaft), apabila hubungan itu bersifat
tidak-kepribadian dan bertujuan untuk mencapai keuntungan kebendaan, misalnya
Firma, Perseroan Komanditer, Perseroan Terbatas dan lain-lain
Ø
yang
berdasarkan sifat pembentukannya,
yaitu:
a. masyarakat yang teratur oleh
karena sengaja diatur untuk tujuan tertentu, misalnya perkumpulan olah-raga.
b. masyarakat yang teratur tetapi
terjadi dengan sendirinya, oleh karena orang-orang yang bersangkutan mempunyai
kepentingan bersama, misalnya para penonton bioskop, penonton pentandingan
sepak-bola dan lain-lain.
c. masyarakat yang tidak teratur,
misalnya para pembaca suatu surat kabar.
Ø
yang
berdasarkan peri-kehidupan/kebudayaan:
a.
masyarakat
primitif dan modern
masyarakat
primitif adalah masyarakat yang jauh dari peradaban, sedangkan masyarakat
modern adalah masyarakat yang sudah teramat mapan baik darisegi ekonomi maupun
teknologi
b. masyarakat desa dan masyarakat kota
c. masyarakat territorial, yang anggota-anggotanya bertempat tinggal dalam satu
daerah
d. masyarakat genealogis, yang anggota-anggotanya mempunyai pertalian darah
(seketurunan)
e. masyarakat territorial-genealogis, yang anggota-anggotanya bertempat tinggal
dalam satu daerah dan mereka adalah seketurunan.
5 .
Pendorong
hidup bermasyarakat
Adapun
yang menyebabkan manusia selalu hidup bermasyarakat ialah antara lain dorongan kesatuan biologis yang terdapat
dalam naluri manusia, misalnya:
a.
Hasrat
untuk memenuhi keperluan makan minum
b.
Hasrat
untuk membela diri
c.
Hasratuntuk
mengadakan keturunan
d.
Adapun
nurani (instinct) itu sudah ada pada diri manusia sejak ia dilahirkan, tanpa
ada orang lain yang mengajarkannya. Selain dari keinginan-keinginan yang timbul
dari nurani ada juga faktor-faktor pendorong lain untuk hidup bermasyarakat,
ialah: ikatan pertalian darah, persamaan nasib, persamaan agama, persamaan
bahasa, persamaan cita-cita kebudayaan. Dapat ditarik kesimpulan bahwa tiap
individu hidup bersama itu merupakan suatu keharusan yang tidak dapat
dielakkan.
2. DEFINISI
HUKUM
1. Beberapa
Definisi Hukum
a. S.M.
Amin, S.H.
Dalam
buku beliau yang berjudul “Bertamasya ke Aalam Hukum”, hukum dirumuskan sebagai
berikut: “kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan
sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan
ketatatertiban terpelihara”.
b. J.C.T
Simorangkir,S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H.
Dalam
buku yang disusun bersama judul “Pelajaran Hukum Indonesia” telah diberikan
definisi hukum seperti berikut: “Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang
bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh Badan-Badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu
dengan hukuman tertentu”.
c. M.H.
Tirtaatmidjaja, S.H.
Dalam
buku beliau “Pokok-Pokok Hukum Perniagaan” ditegaskan bahwa “Hukum ialah semua
aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam
pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian. Jika melanggar
aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang
akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya’.
2.
Unsur-unsur
Hukum
Hukum
itu meliputi beberapa unsur,yaitu:
a.
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b.
Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c.
Peraturan
itu bersifat memaksa.
d.
Sanksi
terhadap pelanggar peraturan tersebut adalah tegas.
3.
Ciri-ciri
Hukum
Ciri-ciri
hukum yaitu:
a.
Adanya
perintah atau larangan
b.
Perintah
atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
Bagi
siapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu Kaedah Hukum akan dikenakan sanksi
(sebagai akibat pelanggaran Kaedah Hukum) yang berupa hukuman.
Hukuman atau pidana itu
bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP) ialah:
A.
Pidana
Pokok, yang terdiri dari:
1) Pidana mati
2)
Pidana
penjara:
a)
Seumur
hidup
b)
Sementara
(setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana
penjara selama waktu tertentu
c)
Pidana
kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
d)
Pidana
denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
e)
Pidana
tutupan
B.
Pidana
Tambahan
1)
Pencabutan
hak-hak tertentu
2)
Perampasan(penyitaan)
barang-barang tertentu
3)
Pengumuman
keputusan hakim
4.
Sifat
Dari Hukum
Agar tata tertib dalam masyarakatitu tetap
terpelihara, maka haruslah kaedah-kaedah hukum itu ditaati. Dan agar sesuatu
peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga
menjadi kaedah hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus
diperlengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa.
3. TUJUAN
HUKUM
Dalam pergaulan masyarakat terdapat
aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan
oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat tersebut. Dengan banyak dan
aneka ragamnya hubungan itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan
yang dapat menjamin kesimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi
kekacauan dalam masyarakat.
Untuk menjaga agar
peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh seluruh
anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan
tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut.
Dengan, hukum itu bertujuan untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula
bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
BAB II
SUMBER-SUMBER HUKUM
I.
SUMBER-SUMBER HUKUM MATERIAL DAN FORMAL
Sumber-
sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1.
Sumber-sumber
hukum material, dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut
ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh:
a.
Seorang
ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat
itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
b.
Seorang
ahli kemasyarakatan (sosiolog) mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah
peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
2.
Sumber-sumber
hukum formal antara lain ialah:
a.
Undang-undang
(statute)
b.
Kebiasaan
(costum)
c.
Keputusan-keputusan
hakim (jurisprudentie)
d.
Traktat
(treaty)
e.
Pendapat
sarjana hukum (doktrin)
a)
Undang-undang ialah suatu peraturan
Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Undang-undang mempunyai dua
arti yakni formal dan material.
-
Syarat
berlakunya suatu undang-undang itu berlaku setelah 30 hari sesudah di
undangkannya dalam Lembaran Negara (LN).
-
dan
sesuatu undang-undang tidak berlaku lagi jika:
·
jangka
waktu berlaku telah ditentukan oleh undang-undang itu sudah lampau
·
undang-undang
tersebut hilang begitu saja
·
undang-undang
itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat
·
telah
dibuat undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang
yang dulu berlaku.
b)
Kebiasaan
ialah suatu kebiasaan tertentu yang diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu
selalu dilakukan berulang-ulang, sehingga tindakan yang berlawanan dengan
kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran hukum.
c)
Keputusan
hakim
Dari
ketentuan pasal 22 A.B seorang hakim mempunyai hak membuat peraturan sendiri
untuk menyelesaikan suatu perkara. Keputusan hakim yang berisikan suatu
peraturan sendiri menjadi dasar keputusan hakim lainnya untuk mengadili perkara
yang serupa dan keputusan hakim tersebut menjadi sumber hukum bagi pengadilan.
Dan keputusan hakim yang demikian disebut hukum jurusprudensi.
Ada
dua macam jurisprudensi, yaitu:
-
Jurisprudensi
tetap
-
Jurisprudensi
tidak tetap
d)
Traktat
ialah perjanjian oleh dua Negara atau lebih. Jika traktat diadakan hanya oleh
dua Negara, maka traktat itu adalah Traktat
Bilateral. Jika diadakan oleh lebih dari dua Negara, maka traktat itu
disebut Traktat Multilateral.
e)
Pendapat
sarjana hukum
Pendapat
sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam
pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam jurisprudensi terlihat bahwa hakim
sering berpegang pada pendapat seorang atau beberapa orang sarjana yang
terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
II.
PERATURAN PERUNDANGAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
1.
Masa
Sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Berdasarkan
pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Konstitusi RIS 1949, peraturan
perundangan di Indonesia terdiri dari:
a.
Undang-Undang
Dasar (UUD)
b.
Undang-Undang
(biasa) dan Undang-Undang Darurat
c.
Peraturan
Pemerintah tingkat Pusat
d.
Peraturan
Pemerintah tingkat Daerah.
Suatu
UUD mempunyai rangka seperti berikut:
a.
Mukadimah
atau pembukaan
b.
Bab-bab
yang terbagi atas bagian-bagian
c.
Bagian
terbagi atas pasal-pasal
d.
Pasal
terdiri dari ayat-ayat.
Rangka
Undang-Undang Dasar 1945 ialah:
1)
Pembukaan:
4 alinea
2)
Isi
UUD 1945
a)
16
Bab
b)
37
pasal
c)
4
pasal aturan peralihan
d)
2
ayat aturan tambahan
3)
Penjelasan
UUD 1945
UUD
biasanya disebut juga Konstitusi, akan tetapi sebenarnya konstitusi tidak sama
dengan UUD. UUD itu merupakan peraturan hukum Negara yang tertulis sedangkan
Konstitusi tidak saja meliputi peraturan tertulis tetapi juga mencakup
peraturan hukum Negara yang tidak tertulis. Jadi pengertian Konstitusi itu
lebih luas daripada UUD.
2.
Masa
setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (sekarang)
1)
Bentuk
dan tata urutan peraturan perundangan
Adapun bentuk-bentuk dan tata
urutan peraturan peruundangan Republik Indonesia sekarang ini menurut Ketetapan
MPR No.XX/MPRS/1966 adalah sebagai berikut:
a)
Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
b)
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat (ketetapan MPR)
c)
Undang-Undang
(UU) dan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (PERPU)
d)
Peratuan
Pemerintah (PP)
e)
Keputusan
Presiden (KEPPRES)
f)
Peraturan-peraturan
pelaksanaan lainnya.
BAB III
MAZHAB-MAZHAB ILMU PENGETAHUAN HUKUM
1. Mazhab hukum ilmu
Adapun
teori tentang hukum alam telah ada sejak zaman dahulu yang antara lain
diajarkan oleh Aristoteles, yang mengajarkan bahwa ada dua macam Hukum, yaitu:
a.
Hukum
yang berlaku karena penetapan penguasa Negara
b.
Hukum
yang tidak tergantung dari pandangan manusia tentang baik buruknya hukum yang “asli”.
Bukanlah syarat mutlak bahwa Hukum
Alam itu berlaku di zaman apa saja dan dimana-mana, tetapi lazimnya yaitu dalam
keadaan biasa, hukum alam itu memang
didapati di mana saja dan di zaman apa saja, berhubungan dengan sifat keasliannya yang memang selaras
dengan kodrat alam.
2. Mazhab sejarah
Aliran
yang menghubungkan Hukum dan Sejarah suatu Bangsa dinamakan “Mazhab Sejarah”
mazhab sejarah itu menimbulkan ilmu pengetahuan positif.
Hukum
Positif atau Ius Constitutum yaitu hukum yang berlaku di daerah tertentu dapa
waktu tertentu
3. Teori Teokrasi
Teori
teori yan mendasarkan hukum berlakunya hukum atas kehendak Tuhan Yang Maha Esa
dinamakan Teori Ketuhanan (teori
teokrasi)
4. Teori Kedaulatan Rakyat
Dalam
teori ini, bahwa dalam hukum itu adalah kemauan rakyat yang telah mereka serahkan kepada suatu
organisasi (yaitu Negara) yang telah terlebih dahulu mereka bentuk dan diberi
tugas membentuk hukum yang berlaku dalam msyarakat.
5. Teori Kedaulatan Negara
6. Teori Kedaulatan Hukum
7. Asas Keseimbangan
BAB IV
PENEMUAN HUKUM
1. Hakim Merupakan Faktor Pembentukan
Hukum
Berdasarkan
pasal 21 A.B keputusan hakim juga diakui sebagai sumber hukum formal, dan
peraturan perundangan telah mengakui bahwa pekerjaan hakim merupakan faktor
pembentukan hukum. Dan hakim juga turut menentukan mana yang merupakan hukum
dan yang tidak. Hakim itu menjalankan “rechtsvinding” (turut serta menemukan
hukum).
2. Keputusan Hakim Bukan Peraturan
Umum
Kedudukan
hakim bukanlah sebagai pemegang kekuasaan Legislatif (Badan pembentuk
perundang-undangan), oleh karena keputusan hakim tidak mempunyai kekuatan hukum
yang berlaku seperti peraturan umum.
3. Penafsiran hukum (Interpretasi
Hukum)
Ada
beberapa macam penafsiran
a)
Penafsiran
tata bahasa (gramatikal).
b)
Penafsiran
sahih (autentik,resmi)
c)
Penafsiran
historis
d)
Penafsiran
sistematis
e)
Penafsiran
nasional
f)
Penafsiran
teleologis
g)
Penafsiran
ekstensip
h)
Penafsiran
restriktif
i)
Peanfsiran
analogis
j)
Penafsiran
a contrario
BAB V
PEMBIDANGAN ILMU
PENGETAHUAN HUKUM
I.
Kodifikasi Hukum
Menurut
bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara:
1.
Hukum
Tertulis, yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
Hukum
tertulis, ada yang telah dikodifikasikan, da nada yang belum dikodifikasikan.
Adapun tujuan kodifikasi ialah pembukuaan jenis-jenis hukum tertentu dalam
kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Tujannya adalah untuk
memperoleh kepastian hukum,
penyederhanakan hukum, dan kesatuan hukum.
Contoh
kodifikasi hukum di Indonesia:
-
Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil
-
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang
-
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana
-
Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana
2.
Hukum
Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
tidak tertulis namun berlakunya seperti suatu peraturan perundangan (hukum
kebiasaan).
II. Macam-Macam Pembagian Hukum
Hukum
dapat dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas pembagian,
sebagai berikut:
1)
Menurut
sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
a.
Hukum
Undang-Undang
b.
Hukum
Kebiasaan
c.
Hukum
Traktat
d.
Hukum
Jurusprudensi
2)
Menurut
bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
a.
Hukum
Tertulis
b.
Hukum
Tak Tertulis
3)
Menurut
tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
a.
Hukum
Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam satu Negara.
b.
Hukum
Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional.
c.
Hukum
Asing, yaitu hukum yang berlaku dalam Negara lain.
d.
Hukum
Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja.
4)
Menurut
waktu berlakunya
a.
Ius
Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalm suatu daerah tertentu.
b.
Ius
Constituendum, yaitu hukum yanh diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c.
Hukum
Asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu.
5)
Menurut
cara mempertahankannya
a.
Hukum
Material, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan
dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
b.
Hukum
Formal, contoh hukum formal: Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata
6)
Menurut
sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
a.
Hukum
yang memaksa
b.
Hukum
yang mengatur
7)
Menurut
wujudnya, hukum dapat dibagi dalam:
a.
Hukum
Obyektif
b.
Hukum
Subyektif
8)
Menurut
isinya
a.
Hukum
privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang
yang satu dengan orang yang lain.
b.
Hukum
public (hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan
alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan warganegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar