BAB I
Pendahuluan
1. Malaysia
- Nama resmi: Malaysia
- Bahasa resmi: Malaysia
(resmi); Inggris; Cina (Kanton, Mandarin, Hokkien, Hakka, Hainan,
Foochow); Tamil; Telugu; Malayalam; Panjabi; Thai.
- Ibukota: Kuala
Lumpur
- Luas wilayah (km2): 329.750 ----
[Populasi Malaysia per 2005 adalah 25.580.000. Bahasa resminya Melayu dan
Inggris. Agama yang dianut para penduduk adalah Islam (60,4%), Buddha
(19,2%), Kristen (9,1%), Hindu (6,3%), Konghucu/Tao/Agama Cina lainnya
(2,6%), agama lainnya (2,4%). Komposit etnisnya Melayu dan asli melayu
lainnya (65,1%), Cina (26%), India (7,7%), lainnya (1,2%).] - Malaysia
terletak di 2 wilayah terpisah. Satu di barat di ujung semenanjung Malaya.
Satu di timur yaitu di pulau Kalimantan (Indonesia). Di malaysia barat,
utara berbatasan dengan Thailand, selatan dengan selat Malaka dan Selat
Singapura, barat dengan Selat Malaka, dan timur dengan wilayah laut Cina
Selatan. Di Malaysia timur, utara berbatasan dengan Laut Cina Selatan,
selatan dengan Indonesia, barat dengan Laut Cina Selatan, dan Timur dengan
Laut Sulu. Batas darat dengan Brunei sepanjang 381 km, dengan Indonesia
2004 km, dan dengan Thailand 506 km. Garis pantai Malaysia adalah 4675 km.
- Penduduk: 29.628.392
orang.
- Etnis: Melayu
50,4%; Cina 23,7%; asli 11%; India 7,1%; lainnya 7,8%.
- Agama: Islam
(resmi) 60,4%; Buddha 19,2%; Kristen 9,1%; Hindu 6,3%; Konfusian; Tao;
agama tradisional Cina lainnya 2,6%; lainnya 1,5%; tidak beragama 0,8%.
- Jenis kekuasaan: Monarki
Konstitusional
- Bentuk negara:
Federasi [Malaysia adalah federasi
13 negara bagian. Dalam konstitusi setiap negara bagian (negeri-negeri),
konstitusi Malaysia harus dimuat terlebih dahulu sebelum konstitusi
masing-masing negara bagian. Konstitusi negara bagian harus mengadopsi
konstitusi federal. Ke-13 negara bagian Malaysia adalah: (1) Johor, (2)
Kedah, (3) Kelantan, (4) Melaka, (5) Negeri Sembilan, (6) Pahang, (7)
Perak, (8) Perlis, (9) Pulau Pinang, (10) Sabah, (11) Sarawak, (12)
Selangor, dan (13) Terengganu. Selain itu terdapat 1 wilayah yang
merupakan teritori federal yaitu (Wilayah Persekutuan) yang terdiri
atas 3 wilayah pembentuk yaitu (1) Ibukota Kuala Lumpur, (2) Labuan, dan
(3) Putrajaya.]
- Sistem pemerintahan: Parlementer [Malaysia
menganut sistem parlementer model Westminster. Kepala negara dipegang oleh Yang
Dipertuan Agong. Ia dipilih setiap 5 tahun oleh sebuah lembaga
bernama Conference of Ruler. Kepala negara berwenang
mengangkat Perdana Menteri (PM). PM ini kepala pemerintahan dan figur
dominan dalam pemerintahan negara Malaysia.]
- Parlemen: Bikameral(DewanRakyat/House
ofRepresentatives+ DewanNegara/Senate)-[Dewan
Rakyat (DR) dipilih lewat pemilu luber. Partai mayoritas di parlemen
memiliki kans besar agar kadernya diangkat sebagai PM olehYang
Dipertuan Agong. PM ini bertanggung jawab kepada DR. Di pihak lain,
Dewan Negara (DN) bermasa tugas 3 tahun. Anggotanya sebagian dipilih oleh
DR, sebagian diangkat oleh Yang Dipertuan Agong berdasarkan nasehat PM.
Tugas DN memonitor kinerja DR. Selain DR dan DN, juga ada lembaga yang
disebutConference of Ruler (CoR). CoR terdiri atas para
penguasa (atau keturunan) dari 9 negara federasi Malaysia. Yang Dipertuan
Agong berasal dari salah satu antara mereka.]
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Zaman Penjajahan Malaysia
Pemukiman Selat (Bellato Settlements) Koloni Mahokota
(Accretia Colony) Britania dibentuk pada 1826, dan Britania sedikit demi sedikit
menyebarkan pengaruh dan kawalannya kepada seluruh semenanjung. Pemukiman Selat
termasuk Pulau Pinang, Singapura dan Melaka.
Pada 1867, Inggris menjadi semakin agresif dan mulai meraba-raba
pemimpin malaysia. Akibat perang saudara, terjadi gangguan persatuan di China,
Britania telah dipilih untuk menyelesaikan masalah-masalah penduduk Negeri
Selat. Akhirnya, Perjanjian Pangkor ditandatangani yang mengakibatkan perluasan
kekuasaan Britania kenegeri-negeri Melayu (yaitu Perak, Pahang, Selangor dan Negeri Sembilan yang juga dikenal sebagai Negeri-negeri Berkutu).
Negeri-negeri lain yang dikenali sebagai Negeri-Negeri Tidak Berkutu lagi
ialah Perlis, Kedah, Kelantan, dan Terengganu yang berada di bawah kuasa Thailand.
Di Borneo pula, Borneo Utara Britania yang dulu berada di bawah
pemerintahan Kesultanan Sulu (sekarang Sabah) ditabalkan sebagai Koloni Kerajaan
Britania, manakala Sarawak menjadi milik keluarga Brooke. Akibat penaklukan Jepang pada Perang Dunia II dan kebangkitan komunis, dukungan untuk kemerdekaan
semakin kuat. Saat Britania menginginkan pembentukan Uni Malaya setelah
berakhirnya perang, masyarakat Melayu bangun menentang dan
menginginkan sistem yang nubie-Melayu, Singapura akhirnya melepaskan diri dari MALAYSIA dan membentuk
negara sendiri. dan meminta sistem kewarganegaraan tunggal (berbanding
dwiwarganegara, yang mengizinkan kaum pendatang mendapat status warganegara
Malaya dan negara asal mereka).
B.
Selepas Perang
Persekutuan yang baru diwujudkan di bawah nama Malaysia pada 16 September 1964 melalui Sarawak. Kesultanan
Brunei yang
pada mulanya menyatakan hasrat untuk menyertai Malaysia menarik diri akibat
tentangan sebahagian masyarakat Brunei. Pada awal terbentuknya Malaysia, banyak masalah yang
terjadi misalnya dengan Indonesia ("Konfrontasi"), dan tuntutan oleh Filipina terhadap Sabah. Selain itu, pada 1965, Singapura menarik diri daripada
Malaysia dan kemudian terjadinya kerusuhan etnis pada 1969.
C.
Sistem
Pemerintahan Malaysia
Malaysia
merupakan Negara yang berbentuk federasi. Dimana Malaysia terdiri dari tiga
belas negara bagian dan tiga wilayah persekutuan yaitu persekutuan Kuala
Lumpur, Labuan Island dan Putrajaya sebagai wilayah administratif federal.
Setiap Negara bagian memiliki majelis, dan pemerintah negara bagian dipimpin oleh
kepala menteri (chief minister) dimana kepala menteri di tiap Negara bagian
diangkat oleh majelis Negara bagian.
Dalam
Negara federal seperti Malaysia maka ada kekuasaan federal dan ada kekuasaan
Negara bagian. Soal-soal yang menyangkut negara dalam keseluruhannya diserahkan
kepada kekuasaan federal. Dalam hal tertentu misalnya mengadakan perjanjian
internasional atau mencetak uang, pemerintah federal bebas dari Negara bagian
dan dalam bidang itu pemerintah federal mempunyai kekusaan yang tertinggi. Tetapi,
untuk soal yang menyangkut Negara bagian belaka dan tidak termasuk kepentingan
nasional, diserahkan kepada kekuasaan Negara-negara bagian. Jadi, dalam
soal-soal semacam itu pemerintah Negara bagian bebas dari pemerintah federal
misalnya, soal kebudayaan, kesehatan pendidikan.
Bentuk
pemerintahan Malaysia adalah monarki konstitusional, yaitu berupa Negara
kerajaan yang diatur oleh konstitusional. Dimana kepala negaranya merupakan
seorang raja yang disebut dengan Yang di-Pertuan Agong (Raja Malaysia). Yang
di-Pertuan Agong dipilih dari dan oleh sembilan Sultan Negeri-Negeri Malaya,
untuk menjabat selama lima tahun secara bergiliran; empat pemimpin negeri
lainnya, yang bergelar Gubernur, tidak turut serta di dalam pemilihan.
Sistem pemerintahan yang dianut oleh
Malaysia adalah system parlementer. Sistem parlementer yang dipakai oleh
Malaysia bermodelkan sistem parlementer Westminster, yang merupakan warisan
Penguasa Kolonial Britania. Tetapi apabila melihat prakteknya , kekuasaan lebih
terpusat di eksekutif daripada di legislatif, dan judikatif diperlemah oleh
tekanan berkelanjutan dari pemerintah selama zaman Mahathir, kekuasaan
judikatif itu dibagikan antara pemerintah persekutuan dan pemerintah negara
bagian. Dalam system pemerintahan Malaysia yang menjadi kepala pemerintahan
adalah seorang perdana menteri.
Sistem politik Malaysia dapat
dikatakan demokrasi, hal ini dapat dilihat dari adanya pembagian kekuasaan dan
adanya pelaksanaan pemilu meskipun kalau dilihat lebih dalam tidak begitu
demokratis karena tidak jurdil. Di Malaysia, seperti kebanyakan Negara lainnya
kekuasaan Negara terdiri dari badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Kekuasaan eksekutif dilaksanakan
oleh kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri; konstitusi Malaysia menetapkan
bahwa perdana menteri haruslah anggota dewan rendah (Dewan Rakyat), yang
direstui Yang di-Pertuan Agong dan mendapat dukungan majoritas di dalam
parlemen. Kabinet dipilih dari para anggota Dewan Rakyat dan Dewan Negara dan
bertanggung jawab kepada badan itu.; sedangkan kabinet merupakan anggota
parlemen yang dipilih dari Dewan Rakyat atau Dewan Negara.
Dalam kekuasaan legislatif Malaysia
memiliki sistem bikameral yang terdiri dari Senat (Dewan Negara) dan House of
Representatives (Dewan Rakyat). Senat menguasai 70 kursi di parlemen sementara
HoR menguasai 219 kursi. 44 anggota Senat ditunjuk oleh pemimpin tertinggi
sementara 26 lainnya ditunjuk oleh badan pembuat UU di negara bagian. Anggota
HoR dipilih melalui popular vote untuk masa jabatan selama 5 tahun.
Dalam hal kekuasaan Yudikatif,
sistem hukum di Malaysia berdasar pada hukum Inggris dan kebanyakan UU serta
konstitusi diadaptasi dari hukum India. Di Malaysia terdapat Federal Court,
Court of Appeals, High Courts, Session's Courts, Magistrate's courts dan Juvenile
Courts. Hakim Pengadilan Federal ditunjuk oleh pemimpin tertinggi dengan
nasehat PM. Pemerintah federal memiliki kekuasaan atas hubungan luar negeri,
pertahanan, keamanan dalam negeri, keadilan, kewarganegaraan federal, urusan
keuangan, urusan perdagangan, industri, komunikasi serta transportasi dan
beberapa urusan lain.
.Pemilihan umum parlemen Malaysia dilakukan
paling sedikit lima tahun sekali. Pemilih terdaftar berusia 21 tahun ke atas
dapat memberikan suaranya kepada calon anggota Dewan Rakyat dan calon anggota
dewan legislatif negara bagian juga. Di beberapa negara bagian, Voting tidak
diwajibkan. Malaysia menganut sistem multipartai. Seperti Indonesia, banyak
sekali partai politik di Malaysia, sekitar 33 parpol. Namun, berbeda dengan
Indonesia, pemilu hanya diikuti dua kontestan, yaitu parpol yang tergabung
dalam Barisan Nasional (BN) dan parpol yang tergabung dalam Barisan
Alternatif(BA).
BN adalah koalisi partai penguasa
yang ditulangpunggungi UMNO (United Malays National Organization), MCA (Malaysian
Chinese Association), dan MIC (Malaysian India Congress), serta sebelas partai
pendukung lainnya.Ada pun BA adalah kumpulan partai oposisi yang dipimpin PAS
(Partai Islam se-Malaysia), PKR (Partai Keadilan Rakyat), DAP (Democratic
Action Party), dan16 partai pendukung lainnya.
Di Malaysia, yang menganut sistem
parlementer, pelaksanaan pemilu bisa disederhanakan sedemikian rupa sehingga
memudahkan pemilih dalam menentukan pilihan. Partai-partai dengan latar
belakang ras dan ideologi yang beragam itu bertarung dalam dua bendera koalisi,
yang dijalin sebelum dan sesudah pemilu, serta dilakukan secara permanen.
Kerangka konstitusional sistem politik Malaysia memang bersifat demokratis. Namun, kerangka demokratis itu disertai kontrol otoritarian yang luas untuk menyumbat oposisi yang efektif. Karena itu, sulit dibayangkan partai pemerintah bisa kalah. Sejak awal, sistem politik Malaysia merupakan campuran dari karakteristik responsif dan represif. Sistem pemilu Malaysia juga tidak jurdil. Sistem dirancang untuk cenderung menguntungkan partai pemerintah sehingga hampir mustahil ia dapat dikalahkan.
Kerangka konstitusional sistem politik Malaysia memang bersifat demokratis. Namun, kerangka demokratis itu disertai kontrol otoritarian yang luas untuk menyumbat oposisi yang efektif. Karena itu, sulit dibayangkan partai pemerintah bisa kalah. Sejak awal, sistem politik Malaysia merupakan campuran dari karakteristik responsif dan represif. Sistem pemilu Malaysia juga tidak jurdil. Sistem dirancang untuk cenderung menguntungkan partai pemerintah sehingga hampir mustahil ia dapat dikalahkan.
Dalam
setiap pemilu, BN selalu memenangkan sekitar 3/5 suara dan menguasai mayoritas
kursi di parlemen. Bahkan, dalam Pemilu 1990 dan 1999, ketika UMNO dilanda perpecahan
serius dan BN dalam tekanan politis yang kuat oleh gerakan reformasi, oposisi
tetap kalah.
Dengan demikian, pemilu pada praktiknya tidak bisa mengganti pemerintahan, tetapi hanya memaksa pemerintah untuk lebih responsif. Pemilu Malaysia hanyalah casting suara dari ritual rutin empat atau lima tahun sekali untuk memperbarui sampul legitimasi pemerintahan otoritari. Cara-cara UMNO memenangkan pemilu masih sama dengan cara hegemonik Golkar pada era Orde Baru di Indonesia.
Dengan demikian, pemilu pada praktiknya tidak bisa mengganti pemerintahan, tetapi hanya memaksa pemerintah untuk lebih responsif. Pemilu Malaysia hanyalah casting suara dari ritual rutin empat atau lima tahun sekali untuk memperbarui sampul legitimasi pemerintahan otoritari. Cara-cara UMNO memenangkan pemilu masih sama dengan cara hegemonik Golkar pada era Orde Baru di Indonesia.
Sistem kekuasaan legelatif di Malaysia
dibagi antara legeslatur persekutuan dan legeslatur negeri. Parlemen Bikameral
sendiri terdiri dari Dewan Rendah, Dewan Rakyat-DPR dalam sistem di Indonesia,
Dewan Tinggi Senat Dan Dewan Negara Sebanyak 222 anggota Dean selama 5 tahun.
Sementara 70 senator akan memegang masa jabatan selama 2 tahun dimana 26 orang
diantarannya dipilih oleh 13 majelis negeri bagian.
Sementara kekuasaan eksekutifnya
dilaksanakan oleh cabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Dalam
Konstitusi Malaysia ditetapkan bahwa perdana menteri Malaysia haruslah anggota
Dewan Rakyat yang kepemimpinannya diresti oleh yang di Pertuan Agong dan
mendapatkan mayoritas di parlemen.
Sedangkan cabinet dipilih dari para anggota Dewan Rakyat dan Dewan Negara yang
kemudian bertanggungjawab kepada badan tersebut.
D.
Pemerintah Negara Bagian
Pemerintah Negara bagian dipimpin
oleh menteri besar di negeri–negeri Malaysia atau ketua Menteri di Negara
bagian yang tidak memiliki monarki lokal, kemudian di tiap-tiap Negara bagian
yang memiliki monarki lokal maka Menteri besar haruslah seorang suku Melayu
Muslim kukuasaan politik di Malaysia amat penting untuk perjuangan suatu isu
dan hak. Oleh karena itu kekuasaan memainkan peranan yang amat penting dalam melakukan
perubahan.
E. Proses Pemilihan Yang Di Pertuan
Agong
Yang
di-Pertuan Agong ialah gelaran rasmi ketua negara Malaysia. Gelaran rasmi yang
penuh adalah Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong. Oleh sebab Malaysia
mengamalkan sistem raja berperlembagaan, peranan Yang di-Pertuan Agong
kebanyakannya hanyalah sebagai istiadat. Perlembagaan menyatakan dengan jelas
bahawa kuasa eksekutif, secara teorinya di bawah kuasa ketua negeri,
dilaksanakan oleh Kabinet atau Jemaah Menteri yang diketuai oleh Perdana
Menteri.
§ Sejarah Pelantikan Yang
Di-Pertuan Agong
Jabatan Yang di-Pertuan Agong
diwujudkan hasil daripada Suruhanjaya Reid yang merangka Perlembagaan
Persekutuan.Cadangan jawatan Yang Dipertuan Agong timbul berikutan tentangan
terhadap penubuhan Malayan Union yang dilihat ingin menghapuskan Institusi
Raja-Raja Melayu. Pada Ogos 1957, setelah memilih gelaran Yang di-Pertuan Agong
dan menolak gelaran Yang di-Pertuan Besar yang dicadangkan sebelum itu, Majlis
Raja-Raja telah bersidang untuk mengundi pemegang takhta yang pertama. Jika
menurut tempoh lama memerintah, Major-Jeneral Sultan Ibrahim ibni Sultan Abu
Bakar (Sultan Johor), yang dilantik menjadi pada tahun 1895, merupakan sultan
yang paling lama memerintah, tetapi baginda menolak perlantikan tersebut
disebabkan telah lanjut usia (ketika itu baginda berusia 84 tahun). Yang kedua
dalam turutan, Sultan Sir Abu Bakar Riayatuddin Al-Muadzam Shah ibni Almarhum
Sultan Abdullah Al-Mutassim Billah Shah (Sultan Pahang), yang memerintah pada
tahun 1932, tidak mendapat mandat secukupnya untuk dilantik. Yang lama
memerintah seterusnya, Tuanku Abdul Rahman ibni Almarhum Tuanku Muhammad dari
Negeri Sembilan, yang menaiki takhta pada tahun 1933, kemudiannya telah
dilantik.
Ciri yang unik di seluruh dunia dalam
sistem pemerintahan beraja Malaysia, jawatan ini digilirkan setiap lima tahun
antara sembilan Pemerintah Negeri Melayu. Apabila menjawat jawatan Yang
di-Pertuan Agong, seorang kerabat diraja akan dilantik sebagai Pemangku dalam
negeri tersebut.
§ Sistem Penggiliran Jabatan Yang
Di-Pertuan Agong
Sistem penggiliran jawatan Yang
di-Pertuan Agong setiap lima tahun dianggap unik. Ini kerana ia menggabungkan
tradisi feudal berasaskan keturunan darah dengan konsep moden berasaskan
perlembagaan. Malaysia satu-satunya negara di dunia yang mengamalkan sistem
penggiliran ketua negara. Sistem penggiliran hanya diberikan kepada Raja-Raja
Melayu dari negeri yang dulunya dikenali Negeri-Negeri Melayu Bersekutu dan
Negeri Melayu Tidak Bersekutu. Negeri Bersekutu terdiri daripada Perak, Negeri
Sembilan, Selangor dan Pahang. Manakala Negeri Melayu tidak bersekutu Perlis,
Kedah, Kelantan, Terengganu dan Johor. Sementara itu Melaka, Pulau Pinang,
Sabah dan Sarawak tidak berpeluang walaupun mereka menganggotai Majlis
Raja-Raja.
Selepas kisaran
pertama sembilan Yang di-Pertuan Agong (1957-1994), aturan menurut Pemerintah
negeri adalah menurut kisaran yang telah digunakan sebelum itu, yaitu:
1. Negeri Sembilan
2.
Selangor
3.
Perlis
4.
Terengganu
5.
Kedah
6.
Kelantan
7.
Pahang
8.
Johor
9.
Perak
§ Faktor Pemilihan Yang
Di-Pertuan Agong
Pemilihan Yang di-Pertuan Agong
berdasarkan kepada sistem giliran yang telah ditetapkan. Terdapat beberapa
faktor yang akan dipertimbangkan oleh Majlis Raja-Raja melalui undi rahsia bagi
menentukan pengganti bagi jawatan Yang di-Pertuan Agong seterusnya.
Syarat dipilih untuk
menjadi Raja:
1.
Kekananan di kalangan Sultan dan Raja
2.
Baginda berkenan untuk menjadi Agong
3.
Tidak mengalami kelemahan atau ketidak upayaan mental
4.
Merupakan Raja yang berada di kedudukan teratas
5.
Mendapat sokongan sekurang-kurangnya lima Raja lain
6.
Dan bukan seseorang yang telah memegang jawatan Yang di-Pertuan
Agong selama dua penggal berturut-turut
Hanya yang terpilih sahaja boleh
dipilih yaitu menurut darah keturunan tetapi di dalamnya itu tersemat dan tersisip
peraturan yang bercorak demokrasi moden yaitu pemilihan secara moden. Keunikan
tradisi ini bermula sejak tahun 1957, kuasa yang dimiliki oleh Yang di-Pertuan
Agong mengatasi segala Raja-Raja Melayu sepanjang tempoh perlantikannya. Jika
dibandingkan dengan England, Ratu Elizabeth II, sistem perlantikan rajanya
tidaklah seunik di Malaysia, ini kerana sistem beraja England datang dari satu
keluarga sahaja. Uniknya di Malaysia, pemilihan ketua negara datang dari
kalangan sembilan Sultan yang memerintah Negeri-negeri Melayu.
F.
SENARAI YANG DIPERTUAN AGONG
§ Yang di-pertuan agong yang pertama,
Al-Marhum Tuanku Abdul
Rahman ibni Al-Marhum Tuanku Muhammad
Memerintah dari 31 Ogos 1957 hingga 1 April
1960
§ Yang di-pertuan agong yang kedua,
Al-Marhum Tuanku Hisamuddin
Alam Shah Ibni Al-Marhum Sultan Alaiddin Sulaiman Shah
Memerintah dari 14 April 1960 hingga 1 September 1960
Memerintah dari 14 April 1960 hingga 1 September 1960
§ Yang di-pertuan agong yang ketiga
Al-Marhum
Tuanku Syed Putra ibni Al-Marhum Syed Hassan Jamalullail
Memerintah
dari 21 September 1960 hingga 20 September 1965
§ Yang di-pertuan agong yang keempat
Al-Marhum Tuanku Ismail Nasiruddin Shah ibni
Al-Marhum Sultan Zainal Abidin
Memerintah dari 21 September 1965 hingga 20
September 1970
§ Yang di-pertuan agong yang kelima
Ke
Bawah Duli Yang Maha Mulia Al-Sultan Almu`tasimu Billahi Muhibbuddin Tuanku
Alhaj Abdul Halim Mu`adzam Shah ibni Al-Marhum Sultan Badlishah
Memerintah dari 21 September 1970 hingga 20
September 1975
§ Yang di-pertuan agong yang keenam
Al-Marhum Tengku Yahya
Petra ibni Al-Marhum Sultan Ibrahim
Memerintah dari 21
September 1975 hingga 29 Mac 1979
§ Yang di-pertuan agong yang ketujuh
Ke Bawah Duli Yang Maha Mulia Sultan Haji
Ahmad Shah Al-Musta`in Billah ibni Al-Marhum Sultan Abu Bakar Ri`Ayatuddin Al-Mu`adzam
Shah.
Memerintah dari 26 April 1979 hingga 25 April
1984
§ Yang di-pertuan agong yang kelapan
Duli Yang Maha Mulia Baginda Sultan Iskandar
ibni Al-Marhum Sultan Ismail
Memerintah dari 26 April 1984 hingga 25 April 1989
Memerintah dari 26 April 1984 hingga 25 April 1989
§ Yang di-pertuan agong yang kesembilan
Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Sultan Azlan
Muhibbuddin Shah ibni Almarhum Sultan Yusuf Izzuddin Shah
Ghafarullahu-lah
Memerintah dari 26 April1989 hingga 25 April
1994
§ Yang di-pertuan agong yang kesepuluh
Duli Yang Maha Mulia Tuanku Ja`afar ibni
Al-Marhum Tuanku Abdul Rahman
Memerintah dari 26 April 1994 hingga 25 April 1999
Memerintah dari 26 April 1994 hingga 25 April 1999
§ Yang di-pertuan agong yang kesebelas
Al-Marhum Sultan Salahuddin Abdul Aziz Shah
Alhaj ibni Al-Marhum Sultan Hisamuddin Alam Shah Alhaj.
Memerintah dari 26 April1999 hingga 21
November 2001
§ Yang di-pertuan agong yang keduabelas
Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong
Tuanku Syed Sirajuddin Ibni Al-Marhum Tuanku Syed Putra Jamalullail
Tarikh dilantik menjadi Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong pada 13 Disember 2001
§ Yang di-pertuan agong yang ketigabelas
Seri Paduka Baginda Yang Di-Pertuan Agong
Al-Wathiqu Billah Tuanku Mizan Zainal Abidin Ibni Al-Marhum Sultan Mahmud
Al-Muktafi Billah Shah
Tarikh dilantik menjadi Seri Paduka Baginda
Yang di-Pertuan Agong pada 13hb. Disember 2006 .
§ Yang di-pertuan agong yang keempat belas
Ke Bawah Duli Yang Maha Mulia Al-Sultan
Almu`tasimu Billahi Muhibbuddin Tuanku Alhaj Abdul Halim Mu`adzam Shah ibni
Al-Marhum Sultan Badlishah
Tarikh dilantik menjadi Seri Paduka Baginda
Yang di-Pertuan Agong pada 13hb. Disember 2011.
G.
Proses Pemilihan
Perdana Menteri Malaysia
Perdana Menteri Malaysia adalah kepala pemerintahan Malaysia. Perdana Menteri
dipilih Yang di-Pertuan Agong, Raja Malaysia, dari antara anggota parlemen yang mendapat
dukungan mayoritas dari parlemen. Biasanya pemimpin partai politik terkuat dalam
parlemen (Dewan Rakyat) yang dipilih menjadi perdana menteri. Sejak
kemerdekaannya pada tahun 1957, Perdana Menteri semuanya berasal dari UMNO (United Malays National Organisation: Organisasi
Nasional Melayu Bersatu), partai terbesar dalamBarisan Nasional (dikenal sebagai Parti Perikatan hingga 1969)
No
|
Periode
|
Nama
|
Foto
|
Mulai Menjabat
|
Akhir Jabatan
|
Partai
|
Julukan
|
01
|
01
|
31 Agustus 1957
|
19 Agustus 1959
|
UMNO-PERIKATAN—BN
|
Bapak Kemerdekaan
|
||
02
|
19 Agustus 1959
|
10 Mei 1969
|
|||||
03
|
10 Mei 1969
|
22 September 1970
|
|||||
02
|
22 September 1970
|
24 Agustus 1974
|
UMNO—BN
|
Bapak Pembangunan
|
|||
04
|
24 Agustus 1974
|
14 Januari 1976
|
|||||
03
|
14 Januari 1976
|
8 Juli 1978
|
UMNO—BN
|
Bapak Perpaduan
|
|||
05
|
8 Juli 1978
|
16 Juli 1981
|
|||||
04
|
16 Juli 1981
|
10 Mei 1982
|
UMNO—BN
|
Bapak Pemodernisasi
|
|||
06
|
10 Mei 1982
|
3 Agustus 1986
|
|||||
07
|
3 Agustus 1986
|
Oktober 1990
|
|||||
08
|
Oktober 1990
|
24 April 1995
|
|||||
09
|
24 April 1995
|
29 November 1999
|
|||||
10
|
29 November 1999
|
31 Oktober 2003
|
|||||
05
|
31 Oktober 2003
|
21 Maret 2004
|
UMNO—BN
|
Bapak Pembangunan Modal Insan
|
|||
11
|
21 Maret 2004
|
8 Maret 2008
|
|||||
12
|
8 Maret 2008
|
3 April 2009
|
|||||
06
|
3 April 2009
|
3 April 2013
|
UMNO—BN
|
Bapak Transformasi
|
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Malaysia
adalah Negara serumpun dengan Indonesia, yang berbentuk kerajaan. Di Negara
Malaysia badan kerajan terdiri atas tiga badan utama, yaitu badan perundangan,
badan eksekutif, dan badan kehakim.
Di
Malaysia terdapat dua badan utama dalam badan kerajaan perundangan, yaitu
dewan Negara dan dewan rakyat. Peranan kedua dewan ini adalah membuat
Undang-undang kecuali undang-undang tentang keuangan. Sementara itu, badan
eksekutif Negara Malaysia tidak di pegang oleh raja atau yang di pertuan agong,
karena yang di pertuan agong hanya sebuah lambing sebuah Negara yang berdaulat.
Badan eksekutif terletak pada perdana menteri yang memegang kuasa pengaturan
dan sebagai penggerak pemerintahan Negara.
Di
Malaysia, jabatan yang di pertuan agong di pegang oleh salah seorang sultan
dari Negara bagian yang akan memegang kuasa selama 5 tahun saja dan akan di
gantikan oleh sultan yang lain sesuai susunan nama majelis raja-raja. Sedangkan
Perdana Menteri bergantung pada kemeangan partainya dalam pemilu.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMksih infonya, ngutip dkit y k bisa di liat di http://jackdics.wordpress.com/makalah/malaysia
BalasHapussama2 dicky,, smga b'manfaat
Hapus:)