Sabtu, 15 Juni 2013

Penggabungan Tindak Pidana (Samenloop)



BAB I
PENDAHULUAN

Perbarengan melakukan tindak pidana sering diistilahkan dengan concursus atau samenloop. Perbarengan melakukan tindak pidana juga sering dipersamakan dengan gabungan melakukan tindak pidana yaitu seseorang yang melakukan satu perbuatan yang melanggar beberapa ketentuan hukum atau melakukan beberapa perbuatan pidana yang masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri yang akan diadili sekaligus, dimana salah satu dari perbuatan itu belum mendapatkan keputusan tetap.
Perbarengan melakukan tindak pidana (concursus) diatur dalam KUHP mulai pasal 63 sampai 71 buku I Bab VI. Dari pasal-pasal tersebut nantinya dapat menghapus kesan yang selama ini ada dalam masyarakat bahwa seseorang yang melakukan gabungan beberapa perbuatan pidana, ia akan mendapatkan hukuman yang berlipat ganda sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.



BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Perbarengan Tindak Pidana (Concursus atau Samenloop)
Dalam Kamus Hukum, perbarengan juga disebut Samenloop (Belanda) atau disebut juga dengan Concursus. Secara istilah yang dimaksud dengan perbarengan ialah terjadinya dua atau lebih tindak pidana oleh satu orang di mana tindak pidana yang dilakukan pertama kali belum dijatuhi pidana, atau antara tindak pidana yang awal dengan tindak pidana berikutnya belum dibatasi oleh suatu keputusan hakim.[1]
      Sehubung dengan lebih dari satu tindakan pidana yang dilakukan oleh satu orang, UTRECHT (1965:197) mengemukakan tentang 3 (tiga) kemungkinan yang terjadi, yaitu:
a)      Terjadi perbarengan, dalam hal apabila dalam waktu antara dilakukannya dua tindak pidana tidak telah di tetapkan satu pidana karena tindak pidana yang paling awal di antara kedua tindak pidana itu. Dalam hal ini, dua atau lebih tindak pidana itu akan diberkas dan diperiksa dalam satu perkara dan kepada si pembuat akan dijatuhkan satu pidana, oleh karenanya praktis di sini tidak ada pemberatan pidana, yang terjadi justru peringanan pidana. Misalnya dua kali pembunuhan (pasal 338) tidaklah dipidana dua kali yang masing-masing dengan pidana penjara maksimum 15 (lima belas) tahun, tetapi cukup dengan satu pidana penjara dengan maksimum 20 tahun (15 tahun ditambah sepertiganya, pasal 65).
b)      Apabila tindak pidana yang lebih awal telah diputus dengan mempidana pada si pembuat oleh hakim dengan putusan yang telah menjadi tetap, maka disini terdapat pengulangan. Pada pemidanaan si pembuat karena tindak pidana yang kedua ini terjadi pengulangan, dan disini terdapat pemberatan pidana dengan sepertiganya.
c)      Dalam hal tindak pidana yang dilakukan pertama kali telah dijatuhkan pidana pada si pembuatnya, namun putusan itu belum mempunyai kekuatan hukum pasti, maka disini tidak terjadi perbarengan maupun pengulangan, melainkan tiap-tiap tindak pidana itu dijatuhkan sendiri-sendiri sesuai dengan pidana maksimum masing-masing yang diancamkan pada beberapa tindak pidana tersebut.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menyatakan adanya perbarengan adalah:
Ø  Ada dua atau lebih tindak pidana;
Ø  Bahwa dua atau lebih tindak pidana tersebut dilakukan oleh satu orang;
Ø  Bahwa dua atau lebih tindak pidana tersebut belum ada yang diadili; dan
Ø  Bahwa dua atau lebih tindak pidana tersebut akan diadili sekaligus.[2]
Selain keharusan untuk menyidangkan atau menyelesaikan perkara beberapa tindak pidana (perbarengan) dalam satu majelis dengan menjatuhkan satu pidana, hal yang terpenting kedua dalam perbarengan ialah mengenai system penjatuhan pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenal 4 (empat) sistem atau stelsel pemidanaan, yaitu:

a)      Sistem Absorbsi
Apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan yang merupakan beberapa delik yang masing-masing diancam dengan pidana yang berbeda, maka menurut sistem ini hanya dijatuhkan satu pidana saja, yaitu pidana yang terberat walaupun orang tersebut melakukan beberapa delik.
b)  Sistem Kumulasi Murni
Apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan yang merupakan beberapa delik yang diancam dengan pidana sendiri-sendiri, maka menurut sistem ini tiap-tiap pidana yang diancamkan terhadap delik-delik yang dilakukan oleh orang itu semuanya dijatuhkan.
c)  Sistem Absorbsi Dipertajam
Apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan yang merupakan beberapa jenis delik yang masing-masing diancam dengan pidana sendiri-sendiri, menurut stelsel ini pada hakikatnya hanya dapat dijatuhkan 1 (satu) pidana saja yakni yang terberat, akan tetapi dalam hal ini diperberat dengan menambah 1/3 (sepertiga).
d) Sistem Kumulasi Diperlunak
Delik yang masing-masing diancam dengan pidana sendiri-sendiri, maka menurut stelsel ini, semua pidana yang diancamkan terhadap masing-masing delik dijatuhkan semuanya. Akan tetapi, jumlah pidana itu harus dibatasi, yaitu jumlahnya tidak boleh melebihi dari pidana terberat ditambah 1/3 (sepertiga).[3]
2.      Bentuk-Bentuk Perbarengan Tindak Pidana
      Gabungan perbuatan yang dapat dihukum mempunyai tiga bentuk, concursus ini diatur dalam titel VI KUHP , yaitu sebagai berikut:
1)      Concursus idealis (pasal 63 KUHP);
2)      Perbuatan berlanjut (delik berlanjut Pasal 64 KUHP);
3)      Concursus realis (pasal 65 s/d 71 KUHP).

A.     Perbarengan satu perbuatan (Concursus Idealis atau eendaadsche samenloop)
            Concursus Idealis (Eendaadse Samenloop), yaitu suatu perbuatan yang masuk ke dalam lebih dari satu aturan pidana. System pemberiaan pidana yang dipakai dalam concursus idealis adalah system absorbs, yaitu hanya dikenakan pidana pokok yang terberat. Misalnya terjadi pemerkosaan di jalan umum, maka pelaku telah melanggar dua aturan pidana dan dapat di ancam dengan pidana penjara 12 tahun menurut Pasal 285 (memperkosa), dan pidana dengan penjara 2 tahun 8 bulan menurut Pasal 281 (melanggar kesusilaan dimuka umum). Dengan sistem  arsorbsi, maka diambil yang terberat, yaitu 12 tahun penjara.[4]
            Satu wujud perbuatan (een feit) yang melaggar lebih dari satu aturan pidana ini diebut juga dengan perbarengan peraturan atau gabungan satu perbuatan. Gabungan satu perbuatan atau  concursus idealis di atur dalam Pasal 63 ayat 1 KUHP yang berbunyi: “jika  suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; dan jika berbeda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat”.
            Namun, apabila ditemui kasus tindak pidana yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis dan maksimumnya sama, maka menurut VOS ditetapkan pidana pokok yang mempunyai pidana tambahan paling berat. Sebaliknya, jika dihadapkan pada tindak pidana  yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, maka penentuan pidana terberat didasarkan pada urutan jenis pidana menurut Pasal 10 KUHP.
            Selanjutnya dalam Pasal  63 ayat (2) terkandung adagium lex specialis derogate legi generali (aturan undang-undang yang khusus meniadakan aturan yang umum). Jadi misalkan ada seorang ibu melakukan aborsi/pengguguran kandungan, maka dia dapat diancam dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun . Namun, karena Pasal 341 telah mengatur secara khusus tentang tindak pidana ibu yang membunuh anaknya, maka dalam hal ini tidak berlaku sistem absorbsi. Ibu itu hanya diancam dengan Pasal 341.

B.     Perbuatan Berlanjut (Voortegezette Handeling)
            Perbuatan berlanjut terjadi apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan (kejahatan atau pelanggaran), dan perbuatan itu ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan syarat atau kriteria yang dikemukakan oleh MvT (Memorie van Toelichting) sebagai berikut:
1)      Harus ada keputusan  kehendak;
2)      Masing-masing perbuatan harus sejenis;
3)      Tenggang waktu antara perbuatan-perbuatan itu tidak terlalu lama.
            mengenai perbuatan berlanjut ini diatur dalam Pasal 64 yang rumusannya adalah sebagai berikut:
1)      Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang akan diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
2)      Demikian pula hanya dikenakan satu aturan pidana, jika orang dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan atau perusakan mata uang, dan menggunakan barang yang dipalsu atau yang dirusak itu.
3)      Akan tetapi, jika orang yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut dalam pasal-pasal 364, 373, 379, dan 470 ayat (1), sebagai perbuatan berlanjut dan nilai kerugian yang ditimbulkan jumlahnya melebihi dari dua ratus lima puluh rupiah, maka dikenakan aturan pidana tersebut dalam pasal-pasal 362, 372, 378, dan 406.[5]
Delik berlanjut apabila:
a.       Seseorang melakukan beberapa perbuatan;
b.      Perbuatan itu merupakan kejahatan atau pelanggaran sendiri;
c.       Antara perbuatan-perbuatan itu ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
            Sistem pemberian pidana bagi perbuatan berlanjut menggunakan sistem absrobsi, yaitu hanya dikenakan satu aturan pidana terberat, dan bilamana berbeda-beda, maka dikenakan ketentuan yang memuat pidana pokok yang terberat.
            Pasal 64 ayat (2) merupakan ketentuan khusus dalam hal pemalsuan dan perusakan mata uang, sedangkan Pasal 64 ayat (3) merupakan ketentuan khusus dalam hal kejahatan-kejahatan ringan yang terdapat dalam Pasak 364 (pencurian ringan), Pasal 373 (penggelapan ringan), Pasal 407 ayat (1) (perusakan barang ringan), yang dilakukan sebagai perbuatan berlanjut.[6]

C.    Perbarengan Perbuatan (Concursus Realis atau Merdaadse Samenloop)
            Yang dimaksud dengan Concursus Realis adalah: ”apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan-perbuatan mana berdiri sendiri dan masing-masing merupakan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pidana yang berupa kejahatan dan/atau pelanggaran terhadap kejahatan dan/atau pelanggara mana belum ada yang dijatuhkan hukuman oleh pengadilan dan akan diadili sekaligus oleh pengadilan”.[7]
Maka  dalam concursus realis terdapat:
a)      Seorang pembuat;
b)      Serentetan tindak pidana yang dilakukan olehnya;
c)      Tindak pidana itu tidak perlu sejenis atau berhubungan satu sama lain;
d)     Di antara tindak pidana itu tidak terdapat keputusan hakim.
            Dan sistem pemberatan pidana bagi concursus realis itu sendiri terdiri beberapa macam, yaitu:
1)      Kejahatan yang diancam  dengan hukuman pokok yang sejenis (pasal 65), penjatuhan pidananya dengan menggunakan sistem absorbsi yang dipertajam, yaitu dijatuhi satu pidana saja (ayat 1) dengan ketentuan bahwa jumlah maksimum  pidana tidak boleh melebihi dari maksimum terberat ditambah sepertiganya (ayat 2). Contoh kasusnya, misalkan  Firman melakukan tiga kejahatan yang masing-masing diancam pidana penjara 4 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun, maka yang berlaku adalah 9 tahun + (1/3 x 9) tahun = 12 tahun penjara.

2)      Kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis (pasal 66), penjatuhan pidananya dengan menggunakan sistem kumulasi diperlunak, artinya masing-masing kejahatan itu diterapkan; yakni kepada si pembuatnya dijatuhi pidana sendiri-sendiri sesuai dengan kejahatan-kejahatan yang dibuatnya tetapi jumlahnya tidak boleh lebih berat dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiganya (pasal 1). Apabila kejahatan yang satu diancam dengan pidana denda sedangkan kejahatan yang lain dengan pidana penjara atau kurungan, maka untuk pidana denda dihitung dari lamanya kurungan pengganti denda (ayat 2). Contoh kasusnya, misalkan Firman melakukan dua kejahatan yang masing-masing diancam pidana 9 bulan kurungan dan 2 tahun penjara. Maka maksimum pidananya adalah 2 tahun + (1/3 x 2 tahun) = 2 tahun 8 bulan. Karena semua jenis pidana harus dijatuhkan, maka hakim misalnya memutuskan 2 tahun penjara 8 bulan kurungan.
3)      Concursus realis berupa pelanggaran, penjatuhan pidananya menggunakan sistem kumulasi murni, yaitu jumlah semua pidana yang diancamkan. Namun, jumlah semua pidana dibatasi sampai maksimum 1 tahun 4 bulan kurungan.
4)      Concursus realis berupa kejahatan-kejahatan ringan yaitu Pasal 302 ayat (1) (penganiayaan terhadap hewan), Pasak 352 (penganiayaan ringan) , Pasal 373 (penggelapan ringan), Pasal 379 (penipuan ringan), dan Pasal 482 (penadahan ringan), maka penjatuhan pidananya berlaku system kumulasi dengan pembatasan maksimum pidana penjara 8 bulan.
5)      Untuk concursus realis baik kejahatan maupun pelanggaran, yang diadili pada saat yang berlainan, berlaku Pasal 71 yang berbunyi: ”jika seseorang setelah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi, karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai perkara-perkara diadili pada saat yang sama.





KESIMPULAN

            Perbarengan perbuatan pidana (concursus atau samenloop) adalah perbuatan seseorang yang melakukan beberapa perbuatan pidana sekaligus, atau melakukan satu perbuatan yang diatur dalam beberapa ketentuan pidana. Hal ini terdapat pada KUHP Pasal 63-71. Yang dibagi kedalam tiga bentuk, yaitu:
1)      Concursus idealis (pasal 63 KUHP)
2)      Perbuatan berlanjut (delik berlanjut Pasal 64 KUHP)
3)      Concursus realis (pasal 65 s/d 71 KUHP)
      Concursus idealis adalah seseorang yang melakukan satu perbuatan dan ternyata satu perbuatan itu melanggar beberapa ketentuan hukum pidana. Sanksi pidana yang dikenakan terhadap pelakunya adalah hukuman pidana pokok yang paling berat.
      Selanjutnya Perbutan berlanjut terjadi apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan dan perbuatan-perbuatan itu ada hubungan sedemikian rupa  sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlajut.
      Concursus realis adalah seseorang yang melakukan beberapa perbuatan sekaligus. Apabila hukuman pokok sejenis, maka satu hukuman saja yang dijatuhkan. Dan apabila hukuman pokoknya tidak sejenis, maka  setiap hukuman daring masing-masing perbuatan pidana itu dijatuhkan.
      Ada empat macam system pemidanaanya, yaitu:
1)      Sistem absorbsi;
2)      Sistem kumulasi murni;
3)      Sistem absorbi dipertajam; dan
4)      Sistem kumulasi diperlunak.







DAFTAR PUSTAKA

Prasetyo, Teguh. 2012. Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Chazawi, Adami. 2009. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Hamzah, Andi. 2011. KUHP & KUHAP. Jakarta: PT Rineka Cipta.









[1] Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2009),hal.109.
[4] Teguh Prasetyo, Hukum Pidana Edisi Revisi, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2012),hal.179.
[5] Andi Hamzah, KUHP & KUHAP Edisi Revis, (Jakarta : Rineka Cipta, 2011),hal.29.
 [6] Teguh Prasetyo, Hukum Pidana Edisi Revisi, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2012),hal.180.
[7] Teguh Prasetyo, Hukum Pidana Edisi Revisi, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2012),hal.186.

Kutipan dan Bibliografi


v  KUTIPAN
1.      Pengertian kutipan
     Kutipan adalah pinjaman kalimat atau pendapat dari seseorang pengarang atau ucapan seseorang yang terkenal, baik yang terdapat dalam buku maupun majalah. Sangat membuang waktu bila sebuah kebenaran yang sudah diselidiki dan dibuktikan oleh seseorang ahli serta sudah dimuat secara luas dalam sebuah buku dan majalah harus diselidiki kembali oleh seorang penulis untuk menemukan kesimpulan yang sama. Penulis cukup mengutip pendapat yang dianggapnya benar itu dengan menyebutkan dimana pendapat itu di baca sehingga pembaca dapat mencocokkan kutipan itu dengan sumber aslinya.
     Walaupun kutipan dari pendapat dari seorang ahli itu diperkenankan, tidaklah berarti bahwa sebuah tulisan seluruhnya dapat terdiri atas kutipan-kutipan. Penulis harus bisa menahan dirinya untuk tidak terlalu banyak mempergunakan kutipan supaya karangan jangan dianggap sebagai suatu himpunan dari berbagai macam pendapat.[1]

2.      Fungsi Kutipan
Fungsi kutipan diantaranya :
1.      Sebagai landasan teori.
2.      Penguat pendapat penulis.
3.      Penjelasan suatu uraian.
4.      Bahan bukti untuk menunjang pendapat itu.
 Sedangkan fungsi utama kutipan dalam karya ilmiyah adalah menegaskan isi uraian atau membuktikan kebenaran yang diajukan oleh penulis berdasarakan bukti-bukti yang diperoleh dari literature, pendapat seseorang atau pakar, bahkan pengalaman empiris. Peletakan kutipan dilakukan dalam dua cara yakni, catatan langsung (catatan perut) atau menjadi bagian catatan kaki. Peletakan pada catatan akhir (endnote) umumnya dilakukan andaikata penulis tidak menginginkan adanya penjelasan yang akan mengganggu keruntutan uraian pada teks.
     Hal-hal yang perlu dirhatikan dalam mengutip, diantaranya :
1.         Penulis mempertimbangkan bahwa kutipan itu perlu.
2.         Penulis bertanggung jawab penuh terhadap ketepatan dan ketelitian kutipan.
3.         Kutipan dapat terkait dengan penemuan teori.
4.         Jangan terlalu banyak mempergunakan kutipan langsung.
5.         Penulis mempertimbangkan jenis kutipan dan kaitan dengan sumber rujukan.[2]

3.      Macam-macam Kutipan
A. Kutipan Langsung
Kutipan langsung ialah kutipan yang sama persis dengan teks aslinya, tidak boleh ada perubahan. Kalau ada hal yamg dinilai salah/ atau meragukan, kita beri tanda (sic!), yang artinya kita sekedar mengutip sesuai dengan aslinya dan tidak bertanggung jawab atas kesalahan itu. Kutipan langsung terbagi 2, diantaranya :

a)   Kutipan yang kurang atau sama dengan 4 baris ditulis sebagai berikut :

·      Disatukan dengan teks
·      Ditulis dalam tanda kutip (“…….”)
·      Jarak antar kutipan 2 spasi
·      Pada akhir kutipan dituliskan data buku yang diletakkan dalam kurung atau dengan  
     menuliskan nomor rujukan catatan kaki.[3]






Contoh :
Ø Penyebutan Sumber Dengan Catatan Kaki
     Tidak semua masalah dapat dipecahkan dengan kemampuan berpikir dan nurani manusia. Oleh karena itu, manusia memerlukan sumber kebenaran yang berupa wahyu Tuhan.”… pengetahuan yang disampaikan-Nya [sic!] itu merupakan kebenaran yang tidak perlu disangsikan lagi.”1)
……………………………………………………………… uraian lebih lanjut
--------------------------
1)      Haadari Nawawi, Metode penelitian Bidang Sosial, (Yogyakarta : Gajah Mada University Press,1985),hal.4.
Keterangan :
·      Jika dalam mengutip ada bagian kalimat yang dihilangkan, bagian itu diganti dengan
     tanda titik tiga (…)
·      Isi catatan kaki diatas adalah : Nama engarang, judul buku, kota tempat terbit, nama
     penerbit, tahun penerbit, halaman yang dikutip
·      Judul buku ditulis dengan garis bawah atau huruf miring

Ø  Penyebutan sumber dengan catatan langsung (catatan perut)
      Tidak semua masalah dapat dipecahakan dengan kemampuan berfikir dan nurani manusia. Oleh karena itu, manusia memerlukan sumber kebenaran yang berupa wahyu Tuhan.”… pengetahuan yang disampaikan-Nya [sic!] itu merupakan kebenaran yang tidak perlu disangsikan lagi.”(nawawi,1985:4).
……………………………………………………………………….. Uraian lebih lanjut

b)     Kutipan lansung yang lebih 4 baris, dapat ditulis sebagai berikut :
·            Tidak disatukan dengan teks, tapi dipisahkan dengan jarak 2,5 spasi
·            Ditulis dengan spasi rapat (satu spasi)


Contoh :
Kebebasan pers bukan berarti bahasa Indonesia dalam surat kabar dapat dilakukan dengan sebebas-bebasnya tanpa memedulikan kaidah-kaidah berbahasa. Penggunaan bahasa Indonesia di surat kabar harus tetap berpedoman kepada kaidah-kaidah berbahasa Indonesia karena banyak kalangan yang peduli terhadap perkembangan bahasa Indonesia mengharapkan media massa dapat berperan aktif dalam membantu pembinaan, pengembangan, dan peningkatan bahasa Indonesia bagi masyarakat.

“Surat kabar merupakan medium yang paling tepat digunakan dalam pembinaan Bahasa Indonesia. Sebaliknya juga dapat terjadi, surat kabar merupakan perusak bahasa bila para wartawan yang menulis berita tidak mengindahkan pemakaian bahasa yang baik. Kita mengharapkan, media surat kabar yang setiap hari dibaca oleh masyarakat memberikan peranan yang positif dalam pembinaan bahasa masyarakat, bukan sebaliknya” (Semi, 1995:113).
3.      Kutipan tidak langsung (Kutipan Isi)
 Dalam kutipan tidak langsung kita hanya mengambil inti sari pendapat yang kita kutip. Kutipan tidak langsung ditulis menyatu dengan teks yang kita buat dan tidak usah diapit dengan tanda petik. Penyebutan sumber dapat dengan sistem catatan kaki, dapat juga dengan sistem catatan langsung (catatan perut).
Contoh :
Tidak semua masalah dapat di pecahkan dengan kemammpuan berpikir dan nurani manusia. Oleh karena itu, manusia memerlukan sumber kebenaran yang berupa wahyu Tuhan. Kebenaran itu harus bersifat mutlak dan sebagai manusia kita harus menyakininya.
v  BIBLIOGRAFI
1.         Pengertian Bibliografi
            Bibliografi atau daftar pustaka adalah daftar yang memuat judul buku, majalah, brosur, bulletin, surat kabar yang digunakan sebagai referensi atau sumber acuan dalam penyusunan suatu karangan.[4]
2.         Fungsi bibliografi
a.       Sebagai alat untuk melihat sumber asli
b.      Sebagai penunujuk referensi atau sumber yang digunakan
c.       Sebagai pelengkap catatan kaki[5]
3.      Unsur-unsur dalam bibliografi
a.       Nama pengarang ditulis dengan cara membalikkan unsur-unsur namanya.
b.      Tahun terbit ditulis setelah nama pengarang
c.       Judul buku, termasuk judul tambahannya.
d.      Data publikasi yang meliputi: penerbit, kota, dan tahun penerbit.
e.       Untuk sebuah artikel diperlukan juga judul artikel, nama majalah, jilid, nomor, dan tahun terbit.
4.      Bentuk-bentuk bibliografi
1)      Buku yang ditulis oleh seorang pengarang
Chaer, Abdul. 1993. Pembakuan Bahasa Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta


Keterangan:
a)      Susunan nama dibalik.
b)      Jika buku itu disusun oleh sebuah komisi atau lembaga, nama komisi atau lembaga itu dipakai menggantikan nama pengarang.
c)      Jika tidak ada nama pengarang, urutannya harus dimulai dengan judul buku.
d)     Tahun terbit ditulis setelah nama pengarang.
e)      Judul buku harus digaris bawahi atau dimiringkan.
f)       Perhatikan pula penggunaan tanda titik sesudah tempat terbit.
g)      Perhatikan penggunaan tanda titik sesudah tiap keterangan, yaitu sesudah nama pengarang, tahun terbit, judul buku, dan penerbit.

2)      Buku yang ditulis oleh dua atau tiga orang pengarang:
           Arifin, E. Zainal dan Amran Tasai. 1993. Cermat berbahasa Indonesia.        Jakarta:MSP.
Keterangan:
a)      Nama pengarang keduan dan ketiga tidak dibalikkan.
b)      Urutan nama pengarang harus sesuai dengan apa yang tercantum pada halaman  judul buku, tidak boleh diadakan perubahan urutannya.
c)      Dalam hal-hal lainnya sama seperti nomor 1.

3)      Buku yang ditulis oleh banyak pengarang:
Firdaus, Winci, dkk. 2009. Bahasa Indonesia. Banda Aceh: Pusat Bahasa dan        Pengembangan Tenaga Pengajar.

Keterangan:
a)      Hanya nama pengarang pertama yang dicantumkan dengan susunan terbalik.
b)      Untuk menggantikan nama-nama pengarang lainnya, cukup menggunakan singkatan dkk (dan kawan-kawan).
c)      Dalam hal lainnya sama seperti nomor 1.

4)      Editor dan penyunting:
Ali, Lukman (ed).1967. Bahasa dan Kesusastraan Indonesia sebagai Tjermin Menulis Indonesia Baru. Jakarta: Gunung Agung.


5)      Sebuah buku terjemahan
Multatuli, Max Havelar. 1972. Lelang Kopi Persekutuan Dagang Belanda,
                 terj. H. B. Jassin. Jakarta: Djambatan.
Keterangan:
a)      Nama pengarang asli yang diurutkan dalam urutan alfabets.
b)      Keterangan tentang penerjemah ditempatkan sesudah judul buku dan dipisahkan dengan sebuah tanda koma.
c)      Dalam hal lainnya sama seperti nomor 1.

6)      Artikel dalam jurnal:
Hidayat, Nur.2002. “Analisis Perbandingan Laporan Keuangan Fiskal vs Laporan Keuangan Komersial,” Jurnal Perpajakn Indonesia. 1:10, 32-39.
Keterangan:
a)      Judul artikel dalam tanda petik dua.
b)      Nama buku atau jurnal majalah ditulis dengan huruf miring

7)      Artikel dalam majalah atau Koran:
Huda, M. 13 November, 1991. Menyiasati Krisis Listrik Musim Kering. Serambi Indonesia. Hlm. 6.

8)      Tajuk rencana dan artikel tanpa nama:
Tajuk Rencana. 24 September, 2004. “Membangun Perangkat Lunak Demokrasi,” Kompas. Hlm. 9.

9)      Wawancara atau interview dari radio dan televisi:
Sugianto, Bedjo. 15 Agustus, 2007. Interview Televisi,” Mahalnya Uang Pangkal di PTN bagi Calon Mahasiswa Baru,” Televisi Pendidikan Indonesia.
                                   


10)  Skripsi, tesis, dan disertai yang belum diterbitkan:
Parera, Jos Daniel. 1964. “ Fonologi Bahasa Gorontalo.” Skripsi Sarjana Fakultas Sastra Universitas Indonesia, Jakarta.

11)  Makalah yang disajikan dalam seminar, penataran, atau lokakarya:
Manan, Bagir.  2004. Mewujudkan  Peradilan yang Bersih dan Beribawa Melalui Good Governance. Makalah disajikan dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan, tanggal 10 Januari.

12)  Sumber dari internet:
Kumaidi. 1988. “Pengukuran Bekal Awal Belajar dan Pengembangan Teasnya.”Jurnal Ilmu Pendidikan, (Online), jilid 5, No. 4, (http;//malangac.id. diakses 20 Januari 2000).






  


Daftar Pustaka
    
Firdaus, Winci, dkk. 2009. Bahasa Indonesia. Banda Aceh: Pusat Bahasa dan        Pengembangan Tenaga Pengajar.
Js kamdi. 2007 Terampil Berwicara Pembelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia. Jakarta: PT. Grasindo.
Juanda Asep. Kaka Rosdyanto.2006. Intisari Bahasa dan Sastra Indonesia. Bandung:
                      Pustaka Setia.
Paramita Dwitya. 2006 Bahasa Kuliah. Jakarta. PT. Macana Jaya.


                                                                                                                                                          







[1] Winci Firdaus, dkk, Bahasa Indonesia, (Banda Aceh : Pusat Bahasa dan Pengembangan Tenaga Pengajar,2009),hal.124.
[2] Paramita Dwitya. Bahasa Kuliah. (Jakarta. PT. Macana Jaya. 2006). hlm. 63
[3] Ibid. hlm. 64
[4] Js kamdi, Terampil Berwicara Pembelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia.(Jakarta: PT. Grasindo. 2007). Hlm.223
[5] Juanda Asep. Kaka Rosdyanto, Intisari Bahasa dan Sastra Indonesia. (Bandung: Pustaka Setia. 2006). Hlm.243