Selasa, 11 Juni 2013

Ringkasan Pengantar Ilmu Hukum

BAB I
ARTI DAN TUJUAN HUKUM

1.      MANUSIA DAN MASYARAKAT
1.      Manusia sebagai makhluk sosial
      Dalam sejarah perkembangan manusia tidak ada seorangpun yang hidup menyendiri, terpisah dari kelompok manusia lainnya, kecuali dalam keadaan terpaksa dan itu pun hanyalah untuk sementara waktu.
      Aristoteles (384-322 semelum M), seorang ahli fikir Yunani-Kuno mengatakan dalam ajarannya, bahwa manusia itu sebagai ZOON POLITICON, artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi makhluk yang suka bermasyarakat. Dan oleh karena sifatnya yang suka bergaul satu sama lain, maka manusia disebut makhluk sosial.
      Manusia sebagai individu mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri, namun manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir, hidup berkembang dan meninggal dunia dalam masyarakat.
      Sebagai contoh; Pak Tani baru dapat mengerjakan tanahnya setelah ia memperoleh alat-alat pertanian yang dibuat oleh pandai besi. Pakaian yang dipakainya malah hasil karya tukang jahit; tukang jahit tidak dapat menghasilkan pakaian kalau taka da ahli tenun atau pekerja pabrik yang membuat bahannya terlebih dahulu.
      Lebih-lebih zaman modern ini tidaklah mungkin bagi seseorang untuk hidup secara layak dan sempurna tanpa bantuan atau kerja sama dengan orang lain.

2.      Masyarakat
      Persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama itu lazim disebut masyarakat. Jadi masyarakat itu terbentuk apabila ada dua orang atau lebih hidup bersama, sehingga dalam pergaulan hidup itu timbul pelbagai hubungan atau pertalian yang mengakibatkan bahwa yang seorang dan lain saling kenal mengenal dan pengaruh-mempengaruhi.

3.      Golongan-golongan dalam masyarakat
      Dalam masyarakat terdapat berbagai golongan, misalnya kelompok-kelompok pelajar/mahasiswa di waktu beristirahat di sekolah/Perguruan Tinggi. Adapun golongan-golongan dalam masyarakat itu disebabkan antara lain karena orang:
a.       merasa tertarik oleh orang lain yang tertentu
b.      merasa mempunyai kesukaan yang sama dengan orang lain
c.       merasa memerlukan kekuatan/bantuan oaring lain
d.      mempunyai hubungan daerah dengan orang lain
e.       mempunyai hubungan kerja dengan orang lain
Sifat golongan-golongan dalam masyarakat itu bermacam-macam dan tergantung pada dasar dan tujuan hubungan orang-orang dalam golongan itu. Dalam suatu golongan seringkali harus ada kerja sama antara golongan yang satu dan yang lain, misalnya antara golongan penghasil (produsen) barang keperluan hidup dan golongan pembeli (konsumen) antara golongan ilmu pengetahuan (cendekiawan) dan golongan industry dan seterusnya.



4.      Bentuk masyarakat
      Masyarakat sebagai bentuk pergaulan hidup bermacam-macam ragamnya, di antaranya yaitu:
Ø  yang berdasarkan hubungan yang diciptakan para anggotanya:
a.       masyarakat paguyuban (gemeinschaft), apabila hubungan itu bersifat kepribadian dan menimbulkan ikatan batin, misalnya rumah tangga, perkumpulan kematian dan sebagainya.
b.      masyarakat petembayan (gesellschaft), apabila hubungan itu bersifat tidak-kepribadian dan bertujuan untuk mencapai keuntungan kebendaan, misalnya Firma, Perseroan Komanditer, Perseroan Terbatas dan lain-lain
Ø  yang berdasarkan sifat pembentukannya, yaitu:
a.       masyarakat yang teratur oleh karena sengaja diatur untuk tujuan tertentu, misalnya perkumpulan olah-raga.
b.      masyarakat yang teratur tetapi terjadi dengan sendirinya, oleh karena orang-orang yang bersangkutan mempunyai kepentingan bersama, misalnya para penonton bioskop, penonton pentandingan sepak-bola dan lain-lain.
c.       masyarakat yang tidak teratur, misalnya para pembaca suatu surat kabar.
Ø  yang berdasarkan peri-kehidupan/kebudayaan:
a.      masyarakat primitif dan modern
masyarakat primitif adalah masyarakat yang jauh dari peradaban, sedangkan masyarakat modern adalah masyarakat yang sudah teramat mapan baik darisegi ekonomi maupun teknologi
b.      masyarakat desa dan masyarakat kota
c.       masyarakat territorial, yang anggota-anggotanya bertempat tinggal dalam satu daerah
d.      masyarakat genealogis, yang anggota-anggotanya mempunyai pertalian darah (seketurunan)
e.       masyarakat territorial-genealogis, yang anggota-anggotanya bertempat tinggal dalam satu daerah dan mereka adalah seketurunan.

5      .       Pendorong hidup bermasyarakat
Adapun yang menyebabkan manusia selalu hidup bermasyarakat ialah antara lain dorongan kesatuan biologis yang terdapat dalam naluri manusia, misalnya:
a.       Hasrat untuk memenuhi keperluan makan minum
b.      Hasrat untuk membela diri
c.       Hasratuntuk mengadakan keturunan
d.      Adapun nurani (instinct) itu sudah ada pada diri manusia sejak ia dilahirkan, tanpa ada orang lain yang mengajarkannya. Selain dari keinginan-keinginan yang timbul dari nurani ada juga faktor-faktor pendorong lain untuk hidup bermasyarakat, ialah: ikatan pertalian darah, persamaan nasib, persamaan agama, persamaan bahasa, persamaan cita-cita kebudayaan. Dapat ditarik kesimpulan bahwa tiap individu hidup bersama itu merupakan suatu keharusan yang tidak dapat dielakkan.

   2.      DEFINISI HUKUM
1.                                Beberapa Definisi Hukum


a.      S.M. Amin, S.H.
Dalam buku beliau yang berjudul “Bertamasya ke Aalam Hukum”, hukum dirumuskan sebagai berikut: “kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban terpelihara”.
b.      J.C.T Simorangkir,S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H.
Dalam buku yang disusun bersama judul “Pelajaran Hukum Indonesia” telah diberikan definisi hukum seperti berikut: “Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-Badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu”.
c.       M.H. Tirtaatmidjaja, S.H.
Dalam buku beliau “Pokok-Pokok Hukum Perniagaan” ditegaskan bahwa “Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian. Jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya’.

2.      Unsur-unsur Hukum
Hukum itu meliputi beberapa unsur,yaitu:
a.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c.       Peraturan itu bersifat memaksa.
d.      Sanksi terhadap pelanggar peraturan tersebut adalah tegas.

3.      Ciri-ciri Hukum
Ciri-ciri hukum yaitu:
a.       Adanya perintah atau larangan
b.      Perintah atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
Bagi siapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu Kaedah Hukum akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran Kaedah Hukum) yang berupa hukuman.
            Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ialah:
A.    Pidana Pokok, yang terdiri dari:
1)      Pidana mati
2)      Pidana penjara:
a)      Seumur hidup
b)      Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu
c)      Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
d)     Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
e)      Pidana tutupan

B.     Pidana Tambahan
1)      Pencabutan hak-hak tertentu
2)      Perampasan(penyitaan) barang-barang tertentu
3)      Pengumuman keputusan hakim

4.      Sifat Dari Hukum
      Agar tata tertib dalam masyarakatitu tetap terpelihara, maka haruslah kaedah-kaedah hukum itu ditaati. Dan agar sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi kaedah hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa.

3.      TUJUAN HUKUM
            Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat tersebut. Dengan banyak dan aneka ragamnya hubungan itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin kesimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.
            Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh seluruh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut. Dengan, hukum itu bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.



BAB II
SUMBER-SUMBER HUKUM

       I.             SUMBER-SUMBER HUKUM MATERIAL DAN FORMAL

Sumber- sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1.      Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh:
a.       Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
b.      Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
2.      Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
a.       Undang-undang (statute)
b.      Kebiasaan (costum)
c.       Keputusan-keputusan hakim (jurisprudentie)
d.      Traktat (treaty)
e.       Pendapat sarjana hukum (doktrin)
a)             Undang-undang ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Undang-undang mempunyai dua arti yakni formal dan material.
-                   Syarat berlakunya suatu undang-undang itu berlaku setelah 30 hari sesudah di undangkannya dalam Lembaran Negara (LN).
-                   dan sesuatu undang-undang tidak berlaku lagi jika:

·                  jangka waktu berlaku telah ditentukan oleh undang-undang itu sudah lampau
·                  undang-undang tersebut hilang begitu saja
·                  undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat
·                  telah dibuat undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu berlaku.
b)      Kebiasaan ialah suatu kebiasaan tertentu yang diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu dilakukan berulang-ulang, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran hukum.
c)      Keputusan hakim
Dari ketentuan pasal 22 A.B seorang hakim mempunyai hak membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Keputusan hakim yang berisikan suatu peraturan sendiri menjadi dasar keputusan hakim lainnya untuk mengadili perkara yang serupa dan keputusan hakim tersebut menjadi sumber hukum bagi pengadilan. Dan keputusan hakim yang demikian disebut hukum jurusprudensi.
Ada dua macam jurisprudensi, yaitu:
-          Jurisprudensi tetap
-          Jurisprudensi tidak tetap
d)     Traktat ialah perjanjian oleh dua Negara atau lebih. Jika traktat diadakan hanya oleh dua Negara, maka traktat itu adalah Traktat Bilateral. Jika diadakan oleh lebih dari dua Negara, maka traktat itu disebut Traktat Multilateral.
e)      Pendapat sarjana hukum
Pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam jurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seorang atau beberapa orang sarjana yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.

    II.            PERATURAN PERUNDANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1.      Masa Sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Konstitusi RIS 1949, peraturan perundangan di Indonesia terdiri dari:

a.       Undang-Undang Dasar (UUD)
b.      Undang-Undang (biasa) dan Undang-Undang Darurat
c.       Peraturan Pemerintah tingkat Pusat
d.      Peraturan Pemerintah tingkat Daerah.

Suatu UUD mempunyai rangka seperti berikut:
a.       Mukadimah atau pembukaan
b.      Bab-bab yang terbagi atas bagian-bagian
c.       Bagian terbagi atas pasal-pasal
d.      Pasal terdiri dari ayat-ayat.
Rangka Undang-Undang Dasar 1945 ialah:
1)      Pembukaan: 4 alinea
2)      Isi UUD 1945
a)      16 Bab
b)      37 pasal
c)      4 pasal aturan peralihan
d)     2 ayat aturan tambahan
3)      Penjelasan UUD 1945
            UUD biasanya disebut juga Konstitusi, akan tetapi sebenarnya konstitusi tidak sama dengan UUD. UUD itu merupakan peraturan hukum Negara yang tertulis sedangkan Konstitusi tidak saja meliputi peraturan tertulis tetapi juga mencakup peraturan hukum Negara yang tidak tertulis. Jadi pengertian Konstitusi itu lebih luas daripada UUD.

2.      Masa setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (sekarang)
1)      Bentuk dan tata urutan peraturan perundangan
Adapun bentuk-bentuk dan tata urutan peraturan peruundangan Republik Indonesia sekarang ini menurut Ketetapan MPR No.XX/MPRS/1966 adalah sebagai berikut:
a)      Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
b)      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (ketetapan MPR)
c)      Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (PERPU)
d)     Peratuan Pemerintah (PP)
e)      Keputusan Presiden (KEPPRES)
f)       Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.


BAB III
MAZHAB-MAZHAB ILMU PENGETAHUAN HUKUM

1.      Mazhab hukum ilmu
Adapun teori tentang hukum alam telah ada sejak zaman dahulu yang antara lain diajarkan oleh Aristoteles, yang mengajarkan bahwa ada dua macam Hukum, yaitu:
a.       Hukum yang berlaku karena penetapan penguasa Negara
b.      Hukum yang tidak tergantung dari pandangan manusia tentang baik buruknya  hukum yang “asli”.
            Bukanlah syarat mutlak bahwa Hukum Alam itu berlaku di zaman apa saja dan dimana-mana, tetapi lazimnya yaitu dalam keadaan biasa, hukum alam itu  memang didapati di mana saja dan di zaman apa saja, berhubungan  dengan sifat keasliannya yang memang selaras dengan kodrat alam.
2.      Mazhab sejarah
Aliran yang menghubungkan Hukum dan Sejarah suatu Bangsa dinamakan “Mazhab Sejarah” mazhab sejarah itu menimbulkan ilmu pengetahuan positif.
Hukum Positif atau Ius Constitutum yaitu hukum yang berlaku di daerah tertentu dapa waktu tertentu
3.      Teori Teokrasi
Teori teori yan mendasarkan hukum berlakunya hukum atas kehendak Tuhan Yang Maha Esa dinamakan Teori  Ketuhanan (teori teokrasi)
4.      Teori Kedaulatan Rakyat
Dalam teori ini, bahwa dalam hukum itu adalah kemauan rakyat  yang telah mereka serahkan kepada suatu organisasi (yaitu Negara) yang telah terlebih dahulu mereka bentuk dan diberi tugas membentuk hukum yang berlaku dalam msyarakat.
5.      Teori Kedaulatan Negara
6.      Teori Kedaulatan Hukum
7.      Asas Keseimbangan


BAB IV
PENEMUAN HUKUM

1.      Hakim Merupakan Faktor Pembentukan Hukum
Berdasarkan pasal 21 A.B keputusan hakim juga diakui sebagai sumber hukum formal, dan peraturan perundangan telah mengakui bahwa pekerjaan hakim merupakan faktor pembentukan hukum. Dan hakim juga turut menentukan mana yang merupakan hukum dan yang tidak. Hakim itu menjalankan “rechtsvinding” (turut serta menemukan hukum).
2.      Keputusan Hakim Bukan Peraturan Umum
Kedudukan hakim bukanlah sebagai pemegang kekuasaan Legislatif (Badan pembentuk perundang-undangan), oleh karena keputusan hakim tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku seperti peraturan umum.
3.      Penafsiran hukum (Interpretasi Hukum)
Ada beberapa macam penafsiran
a)      Penafsiran tata bahasa (gramatikal).
b)      Penafsiran sahih (autentik,resmi)
c)      Penafsiran historis
d)     Penafsiran sistematis
e)      Penafsiran nasional
f)       Penafsiran teleologis
g)      Penafsiran ekstensip
h)      Penafsiran restriktif
i)        Peanfsiran analogis
j)        Penafsiran a contrario


BAB V
PEMBIDANGAN ILMU PENGETAHUAN HUKUM

                   I.      Kodifikasi Hukum
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara:
1.      Hukum Tertulis, yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
Hukum tertulis, ada yang telah dikodifikasikan, da nada yang belum dikodifikasikan. Adapun tujuan kodifikasi ialah pembukuaan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Tujannya adalah untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanakan hukum, dan kesatuan hukum.
Contoh kodifikasi hukum di Indonesia:
-          Kitab Undang-Undang Hukum Sipil
-          Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
-          Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
-          Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
2.      Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

                II.      Macam-Macam Pembagian Hukum
Hukum dapat dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas pembagian, sebagai berikut:
1)      Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
a.       Hukum Undang-Undang
b.      Hukum Kebiasaan
c.       Hukum Traktat
d.      Hukum Jurusprudensi
2)      Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
a.       Hukum Tertulis
b.      Hukum Tak Tertulis
3)      Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
a.       Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam satu Negara.
b.      Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c.       Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dalam Negara lain.
d.      Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja.
4)      Menurut waktu berlakunya
a.       Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalm suatu daerah tertentu.
b.      Ius Constituendum, yaitu hukum yanh diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c.       Hukum Asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu.
5)      Menurut cara mempertahankannya
a.       Hukum Material, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
b.      Hukum Formal, contoh hukum formal: Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata
6)      Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
a.       Hukum yang memaksa
b.      Hukum yang mengatur
7)      Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam:
a.       Hukum Obyektif
b.      Hukum Subyektif
8)      Menurut isinya
a.       Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain.
b.      Hukum public (hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan warganegara.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar